Alur Pelayanan Pasien BPJS Kesehatan
A. Alur Pelayanan BPJS Untuk Pasien Gawat Darurat
Untuk kondisi gawat darurat, pasien dapat langsung datang ke IGD terdekat tanpa harus membuat surat rujukan dari dokter Fasilitas Kesehatan Tingkat I. Tahapannya adalah sebagai berikut.
- Persiapkan persyaratannya, yakni: Kartu BPJS dan fotokopi, KTP dan fotokopi, Fotokopi Kartu Keluarga,
- Pasien akan ditangani oleh tim gawat darurat rumah sakit.
- Disarankan agar pasien datang dengan ditemani oleh pendamping agar pendamping dapat mewakili pasien gawat darurat untuk melakukan registrasi BPJS di IGD.
- Membuat Surat Eligibilitas Peserta (SEP) sesuai persyaratan sebelumnya.
*Pada beberapa Rumah Sakit, terdapat kebijakan bahwa pengurusan SEP dapat dilakukan menyusul saat pasien sudah dinyatakan sembuh sebelum pemulangan. - Jika kondisi pasien membutuhkan observasi lebih lanjut, maka pasien akan dipindahkan ke ruang rawat inap sesuai dengan kelas BPJS nya.
B. Alur Pelayanan BPJS Untuk Pasien Rawat Jalan
- Siapkan kartu BPJS dan KTP Anda
- Datang Ke Faskes tingkat 1 sesuai yang tercantum di kartu BPJS Anda untuk registrasi.
Faskes tingkat 1 meliputi : Puskesmas atau yang setara, Praktik Dokter, Praktek Dokter Gigi dan Klinik Pratama - Dokter Faskes 1 akan melakukan pemeriksaan dan memberikan resep untuk Anda.
- Resep dapat ditebus di Apotek Faskes tingkat 1 atau di apotek lain yang bekerjasama dengan BPJS.
Jika dirasa kasus Anda membutuhkan pemeriksaan spesialis, Dokter Faskes 1 akan memberikan rujukan ke Rumah Sakit Rujukan.
C. Alur Pelayanan BPJS Untuk Pasien Rawat Inap
Pelayanan untuk pasien rawat inap jika ternyata dokter Fakses I menyarankan anda untuk memeriksakan diri ke Rumah Sakit (Spesialis), berikut langkah – langkahnya :
- Persiapan persyaratan, yakni : kartu BPJS dan fotokopi, KTP dan fotokopi, fotokopi KK
- Pasien akan ditangani oleh tim gawat darurat rumah sakit.
- Disarankan agar pasien dating dengan ditemani oleh pendamping agar pendamping dapat mewakili pasien gawat darurat untuk melakukan registrasi BPJS di IGD.
- Membuat Surat Eligibitas Peserta (SEP) sesyau persyaratan sebelumnya.