Kelengkapan sarana dan prasaran RS telah disesuikan dengan standar fasilitas RS Tipe D yang diatur dalam peraturan Kementerian Kesehatan. Secara detail, kelengkapan sarana dan prasarana rumah sakit dapat dilihat pada tabel berikut ini.

NoKelengkapan Sarana dan PrasaranaJumlahKeterangan
1Ruang Rawat Jalan4
2Ruang Rawat Inap16
3Ruang IGD1
4Ruang Operasi1
5Ruang Tindakan Kebidanan1
6Ruang Radiologi1
7Ruang Laboraturium 1
8Ruang RM1
9Ruang Pemeliharaan Sarana dan Prasarana1
10Ruang Pengelolaan Limbah1
11Ruang CSSD1
12Ruang Laundry1
13Ruang Jenazah1
14Ruang Administrasi Pendaftaran1
15Ambulans1
16Ruang Pengelolaan air bersih, limbah dan sanitasi/IPAL1
17Ruang Penanggulanan Kebakaran 1
18Ruang Kantor Manajemen1
19Ruang Konsultasi/ Konseling Obat1
20Ruang Pelayanan Farmasi1
21Ruang Tunggu Pasien3
22Ruang Parkir 2
23Toilet/ Kamar Mandi3
24Sumber Air/ Sumur2

Pada setiap bagian ruang/unit terkait di atas, RS juga telah menyediakan standar alat kesehatan dan bahan pendukung untuk menunjang fungsi dan kelayakan pelayanan yang optimal.